Pulau Batam dihuni pertama kali oleh orang melayu dengan sebutan orang selat sejak tahun
231 Masehi. Pulau yang pernah menjadi medan perjuangan Laksamana Hang Nadim dalam melawan penjajah ini digunakan
oleh pemerintah pada dekade 1960-an sebagai basis logistik minyak bumi di Pulau Sambu.
Pada dekade 1970-an,
dengan tujuan awal menjadikan Batam sebagai Singapura-nya Indonesia,
maka sesuai Keputusan Presiden nomor 41 tahun 1973, Pulau Batam ditetapkan
sebagai lingkungan kerja daerah industri dengan didukung oleh Otorita
Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam atau lebih dikenal dengan Badan
Otorita Batam (BOB) sebagai penggerak pembangunan Batam.
Seiring pesatnya
perkembangan Pulau Batam, pada dekade 1980-an, berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 34 tahun 1983, wilayah kecamatan Batam yang merupakan bagian dari kabupaten Kepulauan Riau, ditingkatkan
statusnya menjadi Kotamadya Batam yang memiliki tugas dalam menjalankan
administrasi pemerintahan dan kemasyarakatan serta mendudukung pembangunan yang
dilakukan Otorita Batam.
Di era reformasi pada
akhir dekade tahun 1990-an, dengan Undang-Undang nomor 53 tahun 1999, maka
Kotamadya administratif Batam berubah statusnya menjadi daerah otonomi, yaitu
Pemerintah Kota Batam untuk menjalankan fungsi pemerintahan dan pembangunan
dengan mengikutsertakan Badan Otorita Batam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar